Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan soal perkara membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuatnya disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ghufron menjelaskan bahwa dirinya sempat berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya yaiitu Alexander Marwata terkait membantu memutasi ASN di Kementan tersebut.
"Saya langsung diskusi dengan pimpinan yang lain yaitu Pak Alex. Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan `saya pernah begitu-begitu.` Itu dari pak Alex," kata Ghufron di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024.
Ghufron mengklaim bahwa dirinya menerima pengaduan dari kenalannya soal permohonan mutasi. Namun, permohonan kenalan Ghufron tersebut diklaim tak berjalan mulus.
Kenalan Ghufron itu merupakan ibu mertua dari ASN di Kementan tersebut. Ghufron menyebut bahwa ASN itu mengajukan mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan.
"Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret (2022). Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan," kata Ghufron menjelaskan.
Ghufron menyebut alasan ASN tersebut tidak diizinkan mutasi ke daerah adalah akan mengurangi SDM yang ada di pusat. Namun, ujarnya, justru pengunduran diri ASN itu kemudian malah diterima.
Dia menilai hal tersebut tak konsisten, karena mutasi ataupun mengundurkan diri itu sama-sama akan mengurangi SDM di posisi yang bersangkutan.
"Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM, dikabulkan," kata Ghufron
Atas hal tersebut, Ghufron mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata. Alasan Ghufron berdiskusi dengan Alex karena koleganya adalah pimpinan KPK yang datang paling pagi ke kantor pada hari tersebut.
Ghufron mengaku biasa berbincang dengan Alex sebelum kegiatan kantor berjalan. Dalam diskusi itu, Alex disebut turut menegaskan bahwa ASN tersebut seharusnya memang sudah memenuhi syarat untuk dikabulkan pemindahannya.
"Baru setelah kemudian Pak Alex meng-oke, asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian di-endorse untuk memenuhi syarat. Itu yang disampaikan Pak Alex," tutur Ghufron.
Ghufron mengaku tak mengenal para pejabat di Kementan itu. Ghufron mengklaim Alex yang membantunya mencarikan nomor kontak pejabat di Kementan, termasuk nomor Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Setelah mendapatkan nomornya, baru saya sampaikan. Dan penyampaian saya kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, (saya) menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten," kata Ghufron.
"Beliau kemudian menanggapi, `baik Pak, kami cek dulu`," tambah Ghufron.
Dalam kesempatan itu, Ghufron juga menegaskan dirinya tidak menerima imbalan baik berupa uang maupun hadiah apapun ketika membantu mutasi ASN kementan tersebut.
"Feedback maksudnya apa? Duit? Duit ataupun hadiah atau apapun saya tidak dapat apapun dan tidak minta apapun," tutur dia.
"Bagi kami yang penting ada pengaduan. Di atas ilmu kami adalah kemanusiaan, di atas kekuasaan dan jabatan kami adalah kemanusiaan. Seandainya kami dipermasalahkan karena membantu kemanusiaan ini, kami terima," imbuh Ghufron
Atas proses etiknya di Dewas KPK tersebut, Nurul Ghufron pun melakukan `perlawanan` dari mulai ke PTUN hingga Mahkamah Agung (MA).
KEYWORD :KPK Dewan Pengawas KPK Nurul Ghufron Anggota Dewas KPK Mutasi Pejabat Kementan